PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kecamatan memiliki tugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi di tingkat kecamatan, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyusunan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. PPID Kecamatan juga berfungsi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi pemerintah di tingkat kecamatan.

Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik mencakup beberapa peraturan, di antaranya Perbup No. 2 Tahun 2017 (Perubahan atas No. 2 Tahun 2012) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta Perbup No. 20 Tahun 2019 yang lebih spesifik mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), yang membentuk PPID Utama dan PLID. Ada juga regulasi terkait Sistem Informasi Hukum (JDIH) seperti Perbup No. 75 Tahun 2024, Mal Pelayanan Publik (Perbup No. 68 Tahun 2022), dan pengelolaan pengaduan (Perbup No. 58 Tahun 2024).