Tugas dan Fungsi Kecamatan Ngadirojo
Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan No.156 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pacitan sebagai berikut:
Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Wilayah Kecamatan Ngadirojo terdiri dari:
- Desa Sidomulyo
- Desa Hadiwarno
- Desa Hadiluwih
- Desa Tanjungpuro
- Desa Pagerejo
- Desa Wiyoro
- Desa Ngadirojo
- Desa Bogoharjo
- Desa Cokrokembang
- Desa Bodag
- Desa Tanjunglor
- Desa Nogosari
- Desa Cangkring
- Desa Wonodadi Wetan
- Desa Wonodadi Kulon
- Desa Wonokarto
- Desa Wonosobo
- Desa Wonoasri
- Selain melaksanakan tugas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
- Pelimpahan kewenangan Bupati ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari:
- Sekretariat;
- Seksi Pelayanan Umum;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Sosial Ketentraman dan Ketertiban;
FUNGSI SEKRETARIAT
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan.
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan; dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan, dan keuangan mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis;
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan;
- Menyiapkan bahan penyusunan evaluasi dan laporan kinerja;
- Melaksanakan pengelolaan anggaran;
- Melaksanakan perbendaharaan dan gaji;
- Melaksanakan verifikasi dan akuntansi;
- Melaksanakan pelaporan keuangan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatausahaan perkantoran;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan rumah tangga;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan perlengkapan dan barang Milik daerah;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan persuratan dan kearsipan;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kehumasan dan protokol;
- Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PELAYANAN UMUM
Uraian Tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai berikut:
- Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pelayanan umum;
- Mengumpulkan, mengolah dan menyusun rancangan kebijakan teknis dan data sesuai bahan pelayanan umum, baik tingkat kecamatan maupun tingkat Desa/ Kelurahan;
- Menyajikan data penyelenggaraan pelayanan umum, baik tingkat kecamatan maupun tingkat Desa/ Kelurahan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, administrasi kependudukan, administrasi pertanahan dan pelayanan umum lain;
- Memfasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada camat yang menjadi kewenangannya, serta meregristasi urusan yang dilimpahkan kepada Camat yang bukan menjadi kewenangannya;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMERINTAHAN
Uraian Tugas Seksi Pemerintahan sebagai berikut:
- Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan penyelenggaraan pemerintahan Desa/ Kelurahan kerjasama antar desa dan pihak ketiga serta tugas pembantuan;
- Melaksanakan Semua Urusan Pemerintahan yang Bukan Merupakan Kewenangan Daerah dan Tidak Dilaksanakan oleh Instansi Vertikal;
- Melaksanakan Fasilitasi Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan;
- Memfasilitasi pengurusan administrasi pertahanan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk kelancaran penarikan pajak bumi dan bangunan;
- Memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Fasilitasi pelaksanaan batas wilayah kecamatan dan kerja sama antar kecamatan;
- Memfasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
- Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa;
- Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa;
- Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
- Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
- Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa;
- Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada Camat yang menjadi kewenangannya;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Uraian Tugas Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian sebagai berikut:
- Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif;
- Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga;
- Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Menggoordinir Pendampingan Desa di wilayahnya;
- Mengoordinir Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan;
- Mengoordinir Kegiatan Pemberdayaan Desa;
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa;
- Memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
- Memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
- Melaksanakan sinkronisasi progam kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
- Meningkatkan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyrakat di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan Desa dan/ atau Kelurahan;
- Meningkatkan partisipsi masyrakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunandi Desa/ atau Kelurahan;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Desa dan/ atau Kelurahan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Desa/ atau Kelurahan;
- Melaksanakan evaluasi Desa dan/ atau Kelurahan;
- Melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan;
- Menyelenggarakan lembaga kemasyarakatan;
- Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
- Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada camat yang menjadi kewenangannya;
- Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
- Memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna dan pengelolaan sumber daya alam;
- Melaksanakan urusan yang dilimpahakan kepada Camat yang menjadi kewenangannya;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI SOSIAL, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Uraian Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut:
- Menyusun rencana operasional dan program kegiatan sosial, ketentraman dan ketertiban;
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap penyadang masalah kesejahteraan social;
- Menyiapkan bahan pelakanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyrakat;
- Menyiapkan bahan progam dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan kesejahteraan masyrakat;
- Memfasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegkan Peraturan Perundangan-Undangan;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan;
- Memfasilitasi kegiatan penanggulangan bencana alam;
- Menyusun evaluasi dan laporan tentang sosial, ketentraman dan ketertiban;
- Melaksanakan urusan yang diimpahkan kepada Camat yang menjadi kewenangannya;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan sosial, ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang di berikan oleh Camat.