Tugas dan Fungsi Kecamatan Ngadirojo


Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan No.156 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pacitan sebagai berikut:

Kecamatan  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Wilayah Kecamatan Ngadirojo terdiri dari:

  1. Desa Sidomulyo
  2.   Desa Hadiwarno
  3.   Desa Hadiluwih
  4.   Desa Tanjungpuro
  5.   Desa Pagerejo
  6.   Desa Wiyoro
  7.   Desa Ngadirojo
  8.   Desa Bogoharjo
  9.   Desa Cokrokembang
  10.   Desa Bodag
  11.   Desa Tanjunglor
  12.   Desa Nogosari
  13.   Desa Cangkring
  14.   Desa Wonodadi Wetan
  15.   Desa Wonodadi Kulon
  16.   Desa Wonokarto
  17.   Desa Wonosobo
  18.   Desa Wonoasri
    • Selain  melaksanakan  tugas,  Camat  melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh  Bupati untuk  melaksanakan  sebagian  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Kabupaten;
    • Pelimpahan kewenangan Bupati ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

            Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari:

  1. Sekretariat;
  2. Seksi Pelayanan Umum;

                FUNGSI SEKRETARIAT

                Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

    1. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
    2. Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
    3. Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan.
    4. Pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan; dan;
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

          Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan, dan keuangan mempunyai tugas:

    1. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan;
    2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis;
    3. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;
    4. Menyiapkan bahan penyusunan laporan;
    5. Menyiapkan bahan penyusunan evaluasi dan laporan kinerja;
    6. Melaksanakan pengelolaan anggaran;
    7. Melaksanakan perbendaharaan dan gaji;
    8. Melaksanakan verifikasi dan akuntansi;
    9. Melaksanakan pelaporan keuangan; dan melaksanakan  tugas lain yang  diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

    1. Menyiapkan dan melaksanakan ketatausahaan perkantoran;
    2. Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan rumah tangga;
    3. Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan perlengkapan dan barang Milik  daerah;
    4. Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan persuratan dan kearsipan;
    5. Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kehumasan dan protokol;
    6. Menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kepegawaian; dan
    7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    SEKSI PELAYANAN UMUM

    Uraian Tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai berikut:

    1. Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pelayanan umum;
    2. Mengumpulkan, mengolah dan menyusun rancangan kebijakan teknis dan data sesuai bahan pelayanan umum, baik tingkat kecamatan maupun tingkat Desa/ Kelurahan;
    3. Menyajikan data penyelenggaraan pelayanan umum, baik tingkat kecamatan maupun tingkat Desa/ Kelurahan;
    4. Menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, administrasi kependudukan, administrasi pertanahan dan pelayanan umum  lain;
    5. Memfasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
    6. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    7. Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    8. Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada camat yang menjadi kewenangannya, serta meregristasi urusan yang dilimpahkan kepada Camat yang bukan menjadi kewenangannya;
    9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan; dan
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    SEKSI PEMERINTAHAN

    Uraian Tugas Seksi Pemerintahan sebagai berikut:

    1. Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan penyelenggaraan pemerintahan Desa/ Kelurahan kerjasama antar desa dan pihak ketiga serta tugas pembantuan;
    2. Melaksanakan Semua Urusan Pemerintahan yang Bukan Merupakan Kewenangan Daerah dan Tidak Dilaksanakan oleh Instansi Vertikal;
    3. Melaksanakan Fasilitasi Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan;
    4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan;
    5. Memfasilitasi pengurusan administrasi pertahanan di wilayah kecamatan;
    6. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk kelancaran penarikan pajak bumi dan bangunan;
    7. Memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum;
    8. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    9. Fasilitasi pelaksanaan batas wilayah kecamatan dan kerja sama antar kecamatan;
    10. Memfasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
    11. Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
    12. Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa;
    13. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa;
    14. Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
    15. Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
    16. Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
    17. Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
    18. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa;
    19. Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada Camat yang menjadi kewenangannya;
    20. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan; dan
    21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

     Uraian Tugas Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian sebagai berikut:

    1. Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
    2. Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif;
    3. Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga;
    4. Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
    5. Menggoordinir Pendampingan Desa di wilayahnya;
    6. Mengoordinir Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan;
    7. Mengoordinir Kegiatan Pemberdayaan Desa;
    8. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa;
    9. Memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
    10. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
    11. Memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
    12. Melaksanakan sinkronisasi progam kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
    13. Meningkatkan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyrakat di wilayah Kecamatan;
    14. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan Desa dan/ atau Kelurahan;
    15. Meningkatkan partisipsi masyrakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunandi Desa/ atau Kelurahan;
    16. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Desa dan/ atau Kelurahan;
    17. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Desa/ atau Kelurahan;
    18. Melaksanakan evaluasi Desa dan/ atau Kelurahan;
    19. Melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan;
    20. Menyelenggarakan lembaga kemasyarakatan;
    21. Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
    22. Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada camat yang menjadi kewenangannya;
    23. Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
    24. Memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna dan pengelolaan sumber daya alam;
    25. Melaksanakan urusan yang dilimpahakan kepada Camat yang menjadi kewenangannya;
    26. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, dan;
    27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    SEKSI SOSIAL, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

     Uraian Tugas  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut:

    1. Menyusun rencana operasional dan program kegiatan sosial, ketentraman dan ketertiban;
    2. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
    3. Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap penyadang masalah kesejahteraan social;
    4. Menyiapkan bahan pelakanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyrakat;
    5. Menyiapkan bahan progam dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan kesejahteraan masyrakat;
    6. Memfasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegkan Peraturan Perundangan-Undangan;
    8. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan;
    9. Memfasilitasi kegiatan penanggulangan bencana alam;
    10. Menyusun evaluasi dan laporan tentang sosial, ketentraman dan ketertiban;
    11. Melaksanakan urusan yang diimpahkan kepada Camat yang menjadi kewenangannya;
    12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sosial, ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
    13. Melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang di berikan oleh Camat.